Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2021/No.172, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 42 Tahun 2013.
Lampiran 52 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 72 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa dalam rangka upaya pengendalian dampak
rokok terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Sragen telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa
Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda-tanda dilarang merokok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2011.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Negara memilki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia setiap warga negara termasuk Hak Perempuan dan Anak.
Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan dan diskriminasi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal serta pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan
dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang
menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019; Keputusan Bupati Nomor 321/KEP/BKBPP/2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; hak perempuan dan hak anak; kewajiban dan tanggung jawab; pencegahan; penyelenggaraan perlindungan hak perempuan dan hak anak; penanganan; pemberdayaan perempuan; partisipasi anak; kabupaten/kota layak anak; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu kepada Bayi adalah kewajiban bagi ibu, dan hak azasi bagi Bayi, karena Air Susu Ibu merupakan makanan yang paling baik bagi Bayi sebagai upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pada pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
3. Ruang Laktasi;
4. Pemberian Asi Eksklusif;
5. Pelaksanaan Program IMD Dan Asi Eksklusif;
6. Inisiasi Menyusu Dini Dan Kolostrum;
7. Susu Formula Bayi;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Penghargaan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monitoring Dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan
Berbasis Gender dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu mengatur
mengenai monitoring dan pelaporan kasus kekerasan
berbasis gender dan kasus kekerasan terhadap anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Monitoring dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
dan Kasus Kekerasan Terhadap Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Monitoring Dan Pelaporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
yang meliputi
Monitoring dan
Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 73 Tahun 2017
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan anak maka
perlu pembangunan dengan mengarusutamakan hakhak
anak
melalui
pengintegrasian
program
kesejahteraan
dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan
daerah khusunya di tingkat Desa yang responsif
terhadap kebutuhan anak; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu dilakukan
upaya bersama antara Pemerintah Desa, orang tua,
keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin
pemenuhan hak anak sebagai pembangunan Desa yang
layak anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Desa
Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, indikator desa layak anak, tahapan desa layak anak, tanggung jawab pemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha, hak dan kewajiban anak, kewajiban orang tua dan keluarga, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 73 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 19 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 73 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 73 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
perizinan/pelayana publik - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi - keluarga/perlindungan anak
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 75015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas; tata kerja; dan honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada UPT P2TP2A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Mencabut dan menyatakn tidak berlaku Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat