Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; hak perempuan dan hak anak; kewajiban dan tanggung jawab; pencegahan; penyelenggaraan perlindungan hak perempuan dan hak anak; penanganan; pemberdayaan perempuan; partisipasi anak; kabupaten/kota layak anak; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat