RENCANA - TATA - RUANG - WILAYAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA - TAHUN - 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketrentuan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-20244 yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis, araha pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kanupaten, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017
165 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.04, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang. RTR Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
100 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024
bahwa desa memiliki hak asal usu] dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita
cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan kepastian hukum, diperlukan penegasan penetapan
desa di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten
Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20i4 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan menetapkan 272 (dua ratus tujuh
puluh dua) Desa yang terletak di 19 (sembilan belas)
wilayah Kecamatan di Daerah. Setiap Desa memiliki Kode Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Tahun 2024 No.220, TLD No. 267
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan cadangan pangan daerah;
b. penyelenggaraan cadangan pangan daerah, meliputi:
1. penyedian;
2. pengelolaan;
3. penyaluran dan pelepasan;
c. penanggulangan darurat krisis pangan;
d. pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
16 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007- Tahun 2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah
administrasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun
2007-Tahun 2027 sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas
Tahun 2007-Tahun 2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang terpadu, diperlukan pengaturan Penataan Ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan dengan berpedoman pada kaidah Penataan Ruang untuk meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan; b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dapat mengakibatkan penurunan kualitas Pemanfaatan Ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi Ruang, sehingga perlu dilakukan Penataan Ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan berdasarkan Pasal 5, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024−2044;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5574; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225); 10. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Dan Lamongan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 106); 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329); 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330); 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326); 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530); 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 123); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 63).
Materi pokok : TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, KELEMBAGAAN, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG, PENYELESAIAN SENGKETA, PENIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sidoarjo Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 91); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Candi Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 92); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 93); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Prambon Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 94);f. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 95); dan g. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Wonoayu Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 96).
Jumlah halaman : 162 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 4 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, tahapan persiapan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota;
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,
negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin
kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. pengadaan tanah;
b. perencanaan;
c. persiapan;
d. pelaksanaan pengadaan tanah;
e. penyerahan hasil pengadaan tanah;
f. insentif perpajakan;
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Penyelesaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 62 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 76, TLD No. 89
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengakuan dan penghormatan
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat oleh Negara,
maka penguasaan hak atas tanah perlu memperhatikan
hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang telah
menguasai tanah secara turun temurun atau sebagai
tempat hidup dan mencari penghidupan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam
Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat
Dayak di Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelembagaan Adat Dayak;
Ruang lingkup pedoman penerbitan SKT-Adat meliputi:
a. Penyelenggaraan Penerbitan SKT-Adat;
b. Wilayah Penerbitan SKT-Adat;
c. Pedoman Penerbitan SKT-Adat;
d. Laporan SKT-Adat Oleh Pemegang Hak;
f. Penggantian SKT-Adat;
g. Biaya Penerbitan SKT-Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/3, TLD No. 71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Oleh karenanya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; dan Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2012
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah adalah Pasal 10 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, pembinaan, dan keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal;
b. Bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki karakteristik tersendiri secara tertib guna terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung;
c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga perlu dicabut;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB VI FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB V STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VII PENDATAAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII PERAN SERA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat