Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kualitas Pesantren terhadap upaya rekognisi dan afirmasi Pesantren yang selaras dengan tujuan negara; bahwa pertumbuhan dan perkembangan Pesantren di Kabupaten Klaten yang dipengaruhi beragam cara dan metode pendidikan daerah sekitarnya, perlu adanya dukungan fasilitasi dari Pemerintah Daerah untuk mengembangkan fungsi Pesantren; bahwa untuk memberikan kepastian hukum Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Daerah diperlukan
peraturan yang dapat mendukung fasilitasi fungsi dan pembinaan Pemerintah Daerah bagi Pesantren di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren. Hal-hal yang diatur antara lain tentang maksud dan tujuan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, penguatan Wawasan Kebangsaan di Pesantren serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan APBN. Penjelasan lebih lanjut tercantum dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Masjid Agung Al-Amal dengan Pembiayaan Tahun Jalam Tahun 2024-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan dengan jumlah
mayoritas populasi penduduk beragama Islam dan
Mesjid Al-Amal dapat digunakan sebagai pusat
kegiatan sosial keagamaan sehingga berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Konawe Kepulauan hingga saat ini belum
memiliki Masjid yang representative dan layak untuk
dijadikan sebagai pusat pengembangan peradaban
Islam;
c. bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan
sub kegiatan yang bersifat tahun jamak, harus
ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Masjid Agung Al-Amal Dengan Pembiayaan Tahun
Jamak Tahun 2024-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Sub Kegiatan
BAB III Jangka Waktu Pelaksanaan
BAB IV Jumlah Anggaran
BAB V Alokasi Anggaran Per Tahun
BAB VI Pengelolaan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak
BAB VII Pengawasan dan Pengendalian
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang telah memberikan kontribusi penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada 1'uhan Yang Maha
Esa yang berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran
nyata dalam pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Tebo saat ini banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon yang baik dari masyarakat kabupaten Tebo maupun masyarakat dari luar daerah sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 Ten tang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang cerdas,
berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan
pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa; bahwa agar Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat
bersinergi dengan Pendidikan Formal sehingga masyarakat
dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya serta mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal; bahwa agar dalam pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, maka diperlukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kedudukan
Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal
Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik
Bab V Perizinan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung peran serta pesantren yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya
telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang
rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, diperlukan
peran serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan fasilitasi , sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
penyelenggaraan pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Pesantren, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Sinergitas, Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,dalm rangka menunbuhkembangkan pesantren di kabupaten ciamis deperlukan adanya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi dan dukungan pemerintah kabupaten ciamis untuk memfasilitasi penyelengaraan pondok pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022,UU No 18 Tahun 2019, PP No 55 Tahun 2007, PP No 17 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah RI No 57 Tahun 2021, peraturan presiden No 82 Tahun 2021,peraturan menteri agama No 90 Tahun 2013, peraturan menteri agama No 13 Tahun 2014, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda Provinsi jawa barat No 1 Tahun 2021, perda kabupaten ciamis No 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah denga perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Pesantren berfungsi untuk membentuk santri yang beriman dan bertakwa kepada Alloh SWT , berilmu dan berakhlak mulia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan
yang telah memberikan kontribusi penting dalam
mencerdaskan kehidupan ban.gsa, meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran nyata dalam
pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Kerinci saat ini banyak tumbuh
dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon
yang balk dan i masyarakat kabupaten Kerinci maup-un
masyarakat dan i luar daerah sehingga perlu mendapat
perhatian dan dukungan dan i Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi
terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No. 4/TLD No.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan
untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka
mewujudkan sumber daya yang beriman dan bertaqwa
serta berakhlak mulia;
b. bahwa Kabupaten Temanggung merupakan daerah yang
memiliki cukup banyak pesantren sehingga dalam rangka
memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren
dibutuhkan adanya landasan hukum yang kuat;
c. bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam
pelaksanaan fasilitasi pesantren di daerah sesuai
ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. Afirmasi dan Fasilitasi;
b. pendanaan;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 hlm, beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Batang masih banyak yang
memerlukan dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah
Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan Pesatren maka diperlukan pengaturan
mengenai fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Tanggung Jawab Pesantren, dan Kriteria Pesantren, Koordinasi, Sinergi dan Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
a bahwa kualitas sumber daya manusia yang cerdas,
bermartabat, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
merupakan faktor yang sangat penting dalam
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan
serta untuk menangkal pengaruh-pengaruh luar yang
dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda;
c. bahwa daerah dapat menyelenggarakan kegiatankegiatan
keagamaan sebagai upaya meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan
kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Petaturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Baca Tulis Alquran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Kegiatan
BAB III Penyelenggaraan Baca Tulis Alquran
BAB IV Tanggung Jawab Penyelenggara
BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB VI Peran Serta Masyarakat
BAB VII Evaluasi
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat