Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren. Hal-hal yang diatur antara lain tentang maksud dan tujuan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, penguatan Wawasan Kebangsaan di Pesantren serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan APBN. Penjelasan lebih lanjut tercantum dalam Lampiran atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat