Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan
hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia
merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan
bermartabat; bahwa jaminan bagi Penyandang Disabilitas yang ada di
daerah merupakan kebutuhan yang mendasar untuk
dihadirkan oleh Pemerintah Daerah sebagai wujud
kewajiban dalam menjamin hak konstitusional warga
negara yang diberikan dengan sebaik-baiknya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas
Bab III Perencanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Evaluasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas
Bab VII Komite Disabilitas Daerah
Bab VIII Kecamatan Inklusi
Bab IX Penghargaan
Bab X Partisipasi Masyarakat
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022
PENGHORMATAN - PELINDUNGAN - DAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan, untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP Np. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyayang Disabilitas; Aksebilitas; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Kelembagaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan atau peluang diperlukan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; serta bahwa penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan, focal point PUG, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Bupati Empat Lawang akan menetapkan peraturan tentang penyusunan RPJMD, RENSTRA Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan anggaran Perangkat Daerah yang Responsif Gender.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2021/NO.19, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tenteram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2006, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.16 Tahun 2018, PP No.22 Tahun 2021, Permendagri No.16 Tahun 2018, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.3 Tahun 2019, Permendagri No.17 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketenteraman, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Izin Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Pendidikan, Tertib Barang Milik Daerah, Tertib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Keadaan Bencana, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perda ini memiliki 28 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara termasuk penyandang
disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki
Hak Asasi Manusia yang sama sebagai Warga Negara
Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan
bermartabat berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang sama
disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan,
kesulitan atau pengurangan hak penyandang
disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib
melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi
tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas
Bab IV Perencanaan
BAb V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Koordinasi
Bab VIII Pembinaan, Pengawasandan Evaluasi
Bab IX Penghargaan
Bab X Pendanaan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa warga negara dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-haknya serta dijamin kesamaan hak perempuan dan laki-laki untuk menikmati dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, sipil, budaya atau bidang lain apa pun dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka menjamin kesamaan hak perempuan dan laki-laki serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan Daerah;
c. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sub urusan Kualitas Hidup Perempuan Bidang Pelembagaan Pengarustamaan Gender yang terumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengarustamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pendanaan, pengembangan jejaring, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, penghargaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan kewajiban pelindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Daerah
maka perlu upaya sinergis dan berkelanjutan dalam
pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya sinergis dalam
pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas diperlukan peencanaan dan pelaksanaan yang
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas perlu diubah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka
yakni angka 10A, diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 3 (tiga) angka,
yakni angka 20A, 20B, 20C, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1
(satu) angka yakni 22A dan angka 26 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Di antara Pasal 3 (tiga) dan Pasal 4 (empat) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 3A ;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 27 diubah;
6. Ketentuan Pasal 44 diubah;
7. Ketentuan Pasal 104 diubah;
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112 A;
9. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 112B dalam BAB X ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan karena keterbatasan kemampuan diri, adanya hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu mengatur pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ragam Penyandang Disabilitas
Bab IV Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Penghargaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pengarusutamaan Penyandang DIsabilitas
Bab IX Pembiayaan
Bab X Komisi Daerah DIsabilitas
Bab XI Larangan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara permohonan bantuan hukum;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
f. pembayaran dana bantuan hukum;
g. pengawasan;
h. larangan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat