a. tertib jalan; b. tertib jalur hijau, taman, tempat umum dan kawasan objek wisata; c. tertib sungai, saluran air atau drainase, kolam dan danau; d. tertib lingkungan; e. tertib bangunan; f. tertib usaha; g. tertib reklame; h. tertib sosial; i. tertib peran serta masyarakat; j. tertib kesehatan; k. tertib kawasan tanpa rokok; l. tertib kegiatan keramaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat