Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendapatkan Direksi Perusahaan Umum
Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
yang mempunyai integritas, dedikasi dan kapasitas
manajerial yang · tinggi perlu dilakukan proses pemilihan
calon direksi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, proses pemilihan anggota direksi dilakukan
melalui seleksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon
Direksi Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman
Kyai Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan
Bab III Persyaratan
Bab IV Pelaksana Seleksi
Bab V Pelaksanaan Seleksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 23 Tahun 2023
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Lalu Lintas, Jalan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ALAT PENERANGAN JALAN DI JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA PADA WILAYAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong perkembangan kemajuan wilayah dan menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung adanya infrastruktur perkotaan berupa Alat Penerangan Jalan yang merupakan perlengkapan jalan untuk menunjang keamanan dan keselamatan pengguna jalan;
b. bahwa agar pemasangan Alat Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa pada wilayah Kabupaten Madiun memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa pada wilayah Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa pada Wilayah Kabupaten Madiun.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 16 tahun 2020;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 22 Tahun 2021.
Pengelolaan APJ di wilayah Kabupaten Madiun bertujuan:
a. untuk menghadirkan Penerangan Jalan agar memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi pemakai jalan dan masyarakat disekitarnya;
b. agar pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan tenang, aman dan nyaman; dan
c. termeterisasinya semua APJ di wilayah Kabupaten Madiun dan tidak ada lagi APJ illegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah otonomi baru, maka Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) yang dibangun oleh pemerintah menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, berwawasan lingkungan, nyaman, aman, dan sehat;
c. bahwa pembangunan rumah susun, sebagaimana yang dimaksud pada huruf b konsideran ini, perlu segera dielola agar tujuan pembangunan RUSUNAWA berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c konsideran ini, maka dipandang perlu menetapkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kabupaten Kolaka Timur dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara -);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 460) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Rusunawa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEPEMILIKAN,
BAB III TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN,
BAB IV PEMANFAATAN FISIK DAN BANGUNAN RUSUNAWA.
BAB V PENGHUNIAN,
BAB VI KELEMBAGAAN,
BAB VII PENDAMPINGAN MONITORING DAN EVALUASI,
BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,
BAB X PENGELOLAAN KEUANGAN RUSUNAWA,
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.23, LL Kab. Kubu Raya : 42 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sensus barang daerah di Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana diatur dalam pasal 477 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Kepmendagri No.49 Tahun 2001, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Barang Milik Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 38 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA KENDARAAN OPERASIONAL PEJABAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas fungsi bagi pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana antara lain kendaraan operasional pejabat;
b. bahwa terbatasnya kendaraan operasional pejabat bagi pejabat/aparatur maka diperlukan pemenuhan kebutuhan kendaraan melalui sewa sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Sewa Kendaraan
Operasional Pejabat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Kendaraan Dinas Jabatan Sewa yang selanjutnya disebut KDS adalah Kendaraan Dinas Jabatan yang pengadaannya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengadaan KDS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan sebagai sarana pendukung bagi Perangkat Daerah dałam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Sewa KDS dituangkan dalam dokumen perjanjian atau kontrak sewa antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas penggunaan KIDS.
KDS diberikan identitas yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tertib penggunaan. Pengguna KDS bertanggung jawab atas operasionalisasi KDS yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani antara yang menggunakan KDS clengan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat