seleksi calon direksi perusahaan umum daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2019/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendapatkan Direksi Perusahaan Umum
Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
yang mempunyai integritas, dedikasi dan kapasitas
manajerial yang · tinggi perlu dilakukan proses pemilihan
calon direksi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, proses pemilihan anggota direksi dilakukan
melalui seleksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon
Direksi Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman
Kyai Kota Magelang;
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan
Bab III Persyaratan
Bab IV Pelaksana Seleksi
Bab V Pelaksanaan Seleksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
- 20 hlm
|