BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II KEPEMILIKAN, BAB III TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN, BAB IV PEMANFAATAN FISIK DAN BANGUNAN RUSUNAWA. BAB V PENGHUNIAN, BAB VI KELEMBAGAAN, BAB VII PENDAMPINGAN MONITORING DAN EVALUASI, BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, BAB X PENGELOLAAN KEUANGAN RUSUNAWA, BAB XI KETENTUAN PERALIHAN, BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat