Pengelolaan APJ di wilayah Kabupaten Madiun bertujuan: a. untuk menghadirkan Penerangan Jalan agar memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi pemakai jalan dan masyarakat disekitarnya; b. agar pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan tenang, aman dan nyaman; dan c. termeterisasinya semua APJ di wilayah Kabupaten Madiun dan tidak ada lagi APJ illegal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat