Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 23 Tahun 2023

PENGELOLAAN ALAT PENERANGAN JALAN DI JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA PADA WILAYAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan APJ di wilayah Kabupaten Madiun bertujuan: a. untuk menghadirkan Penerangan Jalan agar memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi pemakai jalan dan masyarakat disekitarnya; b. agar pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan tenang, aman dan nyaman; dan c. termeterisasinya semua APJ di wilayah Kabupaten Madiun dan tidak ada lagi APJ illegal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ALAT PENERANGAN JALAN DI JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA PADA WILAYAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
17 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2023
Tanggal Berlaku
17 Mei 2023
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 25
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan