Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2022/NO.44, LL KOTA PONTIANAK:307 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa pemerintah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dimana pencatatan penyusutan merupakan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual dalam Standar Akuntansi Pemerintahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Objek Penyusutan; Nilai Yang Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Perhitungan dan Penatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentaun Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 105 Tahun 2020
10 Halaman Peraturan dan 297 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah serta berdasarkan Pasal 3
huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu mengatur lebih lanjut mengenai Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Banda Aceh;
- bahwa Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2013
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh
sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banda Aceh tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Banda Aceh;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari Pasal 1 Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 623
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, perlu mengatur kebijakan akuntansi dan Sistem Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Kebijakan Akuntansi; Bab 4. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab 5. Bagian Akun Standar; Bab 6. Pelaporan Keuangan; Bab 7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kupang; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kupang.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan dan praktik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Thaun 1954; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara; UU nO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SAPD
BAB IV BAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kota Tarakan.
503
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Tahun 2022 Nomor 232
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 214 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2022
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2014
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Urnurn Daerah pada Rurnah Sakit Urnurn Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
PMK No 217 /PMK.05/2015 :
Permendagri No 19 Tahun 2016:
PMK No 220/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 42/PMK.05/2017 :
Permendagri No 79 Tahun 2018:
PMK No 129/PMK.05/2020 :
permendagri No 77 tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto NO 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sistem Akuntansi:
Gambaran Umum Sistem Akuntansi BLUD RSUD dr.
Wahidin Sudiro Husodo, terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi:
a) Sistem penganggaran;
b) Sistem akuntansi pendapatan;
c) Sistem akuntansi beban dan belanja;
d) Sistem akuntansi pembiayaan;
e) Sistem akuntansi piutang;
f) Sistem akuntansi persediaan;
g) Sistem akuntansi aset tetap;
h) Sistem akuntansi kewajiban; dan
i) Sistem akuntansi biaya;
2. Sistem Pelaporan Keuangan.
3. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Psaal 99 ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
UU No 17 Tahun 1950 sebgaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendagri No 55 Tahun 2008:
PMK No 76/PMK.05/2008 ;
PMK No 217/PMK.05/2015;
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 79 Tahun 2018;
PMK No 129/PMK.05/2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021
Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum:
Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dari semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dan tepat saji serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
Sistem Akuntansi BLUD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan BLUD dan tetap berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
2. Kebijakan Akuntansi (Kebijakan akuntansi pada BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo terdiri atas kebijakan akuntansi akun dan kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.)
3. Pelaporan Keuangan (Dalam rangka Laporan Keuangan, BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, yang terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 24 Tahun 2022
PERWALI Kota Serang No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas lampiran Peraturan Walikota Serang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2022 Nomor 220
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 214 huruf b Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2022
Di dalam Peraturan Wali Kota mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah Bab IV Ketentuan Lain Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2018
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat