Di dalam Peraturan Wali Kota mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah Bab IV Ketentuan Lain Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat