Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2022

Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Sistem Akuntansi: Gambaran Umum Sistem Akuntansi BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, terdiri dari: 1. Sistem Akuntansi: a) Sistem penganggaran; b) Sistem akuntansi pendapatan; c) Sistem akuntansi beban dan belanja; d) Sistem akuntansi pembiayaan; e) Sistem akuntansi piutang; f) Sistem akuntansi persediaan; g) Sistem akuntansi aset tetap; h) Sistem akuntansi kewajiban; dan i) Sistem akuntansi biaya; 2. Sistem Pelaporan Keuangan. 3. Ketentua Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan