PERBUP Kab. Bantul No. 106 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata
Dicabut sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 106 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Tempat Rekreasi dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul No. 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2015.
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. Wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan masing-masing SKPD. Untuk pembayaran retribusi tempat penginapan berupa pemanfaatan tempat penginapan pada Gedung Milik Pemerintah Daerah di Jakarta dapat dilakukan melalui petugas yang ditunjuk dan petugas yang ditunjuk kemudian menyetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul melalui bendahara penerimaan atau melalui transfer. Pemanfaatan penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan pelayanan retribusi yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
15 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK PER DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran, Pembagian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Per Desa Di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
(1) Pengalokasian ADD yaitu sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Pulau Morotai setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(2) ADD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 14 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga keselaran hubungan anatara pengusaha dan tenaga kerja perlu diadakan pelayanan jasa di bidang ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan di bidang ketenagakerjaan maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999 PP No. 27 Tahun 1983; PP No 71 Tahun 19991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perdsa Kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No,. 4 tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golonfan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, WIlayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Rertribusi, Keringanan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi,Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011
Bahwa dala upaya meningkatkan peran pengeolaan parkir terhadap penerimaan pendapatan asli daerah serta sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 2000 sehubungan dengan berlakunya dengan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No. 21 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah emungtan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhitung, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsaan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3),
Pasal 59 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 65 ayat (7),
Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi
Terminal.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun
2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi; Pemanfaatan; Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Restribusi; Pembebasan Retribusi Terminal; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Restribusi; Penghapusan Piutang Restribusi; Pelaksanaan Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Jumlah halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, BD. 2020/ No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Layanan Publik Tertentu; Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Undang-undang (UU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
ahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
4. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
5. PEMUNGUTAN PAJAK
6. RETRIBUSI
7. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
8. PENGAWASAN DAN PEMBATALAN
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
13. INSENTIF PEMUNGUTAN
14. KETENTUAN KHUSUS
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencabutUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048). Dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
kereta api;
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Retribusi Jasa Umum:
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Retribusi Jasa Usaha:
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu:
perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
124
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 28 Tahun 2016
Tata Cara - Pemberian dan Pemanfaatan - Insentif Pemungutan - Pajak Daerah - Retribusi Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu diberikan penghargaan kepada pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah atas pencapaian kinerja dalam melaksanakan pemungutan dengan pembenaran instensif;
Untuk melaksanakan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 39 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insntif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat