Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi; Pemanfaatan; Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Restribusi; Pembebasan Retribusi Terminal; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Restribusi; Penghapusan Piutang Restribusi; Pelaksanaan Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan