(1) Pengalokasian ADD yaitu sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Pulau Morotai setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (2) ADD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat