Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Layanan Publik Tertentu; Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan