Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - indikator kerja utama
2017
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2017NO ; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama
Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 adalah a) bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan akuntabilitas kinerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa guna menindaklanjuti hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian Sekretariat Negara tahun 2016 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi khususnya terkait dengan pemutakhiran Indikator Kinerja Utama, perlu dilakukan perubahan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 diantaranya adalah Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk untuk mengubah beberapa ketentuan tentang IKU, yaitu mengenai penyusunan IKU; syarat dan bagaimana prosedur perubahan IKU; maupun penghapusan Pasal 6 yang termuat dalam Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara diubah
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - standar pelayanan unit kerja
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 17, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 adalah a) bahwa standar pelayanan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 mengatur mengenai standar pelayanan unit kerja, prosedur evaluasi terhadap standar pelayanan unit kerja, maupun pelanggaran terhadap ketentuan standar pelayanan unit kerja, yang menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
Permensesneg No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM, UANG LEMBUR, UANG MAKAN, DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2015
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 19, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif, efisien,
tertib, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan
Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan,
dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian
Anggaran 007 (Kementerian Sekretariat Negara);
b. bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan serta perkembangan dan
kebutuhan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur,
Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal
21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5174);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata
Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor
Staf Presiden;
9. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang
Representasi Bagi Misi/Delegasi;
10. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010
tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang
Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara
Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
16. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Staf
Presiden;
17. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri;
Besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya
perjalanan dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada
Tahun Anggaran berjalan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium,
Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
2021
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN. 2021 No. 402, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial
melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar
negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar
yang dilakukan secara selektif;
b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas
belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin
Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
11. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
634);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Formasi; Tugas Belajar; Izin Belajar;Weweang;Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 746)
Peraturan Menteri Sosial NO. 8, BN.2018/NO.807, jdih.kemsos.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat