Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dibentuk untuk mengubah beberapa ketentuan tentang IKU, yaitu mengenai penyusunan IKU; syarat dan bagaimana prosedur perubahan IKU; maupun penghapusan Pasal 6 yang termuat dalam Permen Sekretaris Negara No. 13 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat