Peraturan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 2011

Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
11 April 2011
Sumber
BN.2011/NO.220, jdih.kemsos.go.id : 7 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 5 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
  1. Instruksi Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2003 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan