PERLINDUNGAN ANAK - ANAK - KORBAN KEKERASAN - GENDER
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI"
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan penanganan yang komprehensip kepada korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak, pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI".
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1126/MENKES/SKB/IX/1999 dan Nomor : Pol Kep /01/IX/1999, tanggal 29 September 1999
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak "CAHPATI" (Cahaya Perempuan dan Anak Pati).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2007.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 470/11 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komite Aksi Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak serta merampas ,hak anak untuk tumbuh berkembang secara wajar; bahwa Indonesia berkwajiban untuk melaksanakan Konvensi
ILO Nomor 182 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No.182
Concerning The Prohibition and Immediate Action for The
Elimination of The Worst Forms od Childe Labour. (Konvensi ILO
Nomor 182 mengenai pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak); bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002
telah ditetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan BentukBentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Aksi
Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, tanggung jawab, penetapan rencana aksi kabupaten temanggung penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2006
PEMBEBASaN RETRIBUSI P ENgGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2006/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Dibawah 60 Hari Sejak Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap setiap anak wajib diberikan identitas diri sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran; bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab Pemerintah dan untuk setiap akta kelahiran yang pelaporannya tepat waktu (kurang dari 60 hari sejak kelahirannya) tidak dikenakan biaya; bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Di Bawah 60 Hari Sejak Kelahirannya);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undan g Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undan g Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomo Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26
Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak yang Baru Lahir (Berusia Di Bawah 60 Hari Sejak Kelahirannya).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran Bagi Anak Yang Baru Lahir (Usia 0 Sampai 60 Hari Sejak Tanggal Kelahirannya)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan anak dan pemberian identitas diri setiap anak sejak kelahirannya perlu ada akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya akta kelahiran; bahwa untuk mendorong terwujudnya kepemilikan akta kelahiran secara tertib dan tepat waktu perlu adanya pembebasan retribusi penggantian biaya cetak kutipan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir (usia 0 sampai dengan 60 hari sejak tanggal kelahirannya); bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sambil menunggu dltetapkannya Peraturan Daerah Perubahan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun i 999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Psnduduk dan Akta Catatan Sipil perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 T ahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 1999
PERBUP ini mengatur tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak, sehingga Pembiayaan atas percetakan dan penerbitan akta kelahiran Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu adanya dukungan masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga pemerintahan dan dunia usaha yang bekerja sama dalam bentuk kemitraan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tersebut dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, maka perlu dibentuk Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati ; bahwa sehubungan dengan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 26 Pebruari 2002 Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud pengaturan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati adalah merupakan Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
5 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal
17 ayat (2), Pasal 48 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Pelindungan Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Pelindungan Khusus Anak, Pembinaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
56 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (8),
Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023
tentang Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Indikator KLA, Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan Layak Anak, Penyelenggaraan Forum Anak, Profil KLA, Pengalokasian Anggaran Responsif Anak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta terdapat penyandang disabilitas di Kota Prabumulih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 32 Tahun 2024
penyelenggaraan forum anak dalam partisipasi pembangunan daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 32, BD Tahun 2024 Nomor 32
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Forum Anak dalam Partisipasi Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa akibat pengaruh kondisi sosial dan budaya masyarakat serta keterbatasan kemampuan anak, menyebabkan anak belum dapat berpartisipasi menyampaikan pendapatnya sesuai kebutuhan anak sehingga diperlukan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan daerah; bahwa salah satu sarana untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat hak anak dalam setiap tahapan pembangunan daerah dilakukan melalui forum anak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Daerah Kata Cilegon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kata Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Penyelenggaran Forum Anak dalam Partisipasi Pembangunan Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PPPA No. 18 Tahun 2019; Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2019.
di dalam peraturan walikota ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelengkapan Forum Anak; Bab III Pembentukan Forum Anak; Bab IV Fungsi dan Peran Forum Anak; Bab V Peningkatan Kualitas Forum Anak; Bab VI Kemitraan Forum Anak; Bab VIII Sekretariat Forum Anak; Bab VIII Kode Etik Forum Anak; Bab IX Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Bab X Pendanaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 8 tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146); 10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378); 17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460); 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596); 21. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 45); 25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 57); 26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 70); 27. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 9).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 9) sebagai berikut : Ketentuan ayat 2 huruf f diubah dan setelah ayat (3) Pasal 8 ditambah 5 (lima) ayat baru, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat