KELUARGA - KESEJAHTERAAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2005/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu adanya dukungan masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga pemerintahan dan dunia usaha yang bekerja sama dalam bentuk kemitraan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tersebut dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, maka perlu dibentuk Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati ; bahwa sehubungan dengan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, maka Keputusan Bupati Pati tanggal 26 Pebruari 2002 Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali ; bahwa untuk maksud pengaturan Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000
- PERBUP ini mengatur tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati adalah merupakan Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
- 5 hal
|