Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2005

Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati adalah merupakan Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2005 tentang Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 April 2005
Tanggal Pengundangan
27 April 2005
Tanggal Berlaku
27 April 2005
Sumber
BD.2005/11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan