Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 470/11 Tahun 2006

Komite Aksi Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, tanggung jawab, penetapan rencana aksi kabupaten temanggung penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 470/11 Tahun 2006 tentang Komite Aksi Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
470/11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2006
Tanggal Berlaku
09 Mei 2006
Sumber
BD.2006/No. 11
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan