Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan kawasan perdesaan di daerah berdasarkan pendekatan pembangunan yang pertisipatif;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diperlukan adanya perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa dinyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaanpembangunan kawasan perdesaaan diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Kelembagaan TKPKP Kabupaten, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 62 Tahun 2011; PERPRES No. 81 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Srategi RPJMD, Ruang Lingkup, Pengendalioan dan evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2017-2037
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 2008, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015, Perda No. 7 Tahun 2008, dan Perda No. 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Industri, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Program Pembangunan Industri Provinsi; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIP; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964;
- UU No. 26 Tahun 2007;
- UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 32 Tahun 2014;
- PP No. 26 Tahun 2008;
- PP No. 15 Tahun 2010;
- PP No. 68 Tahun 2010;
- PP No. 50 Tahun 2011;
- PP No. 8 Tahun 2013;
- Perpres No. 121 Tahun 2012;
- Perpres No. 122 Tahun 2012;
- Permendagri No. 50 Tahun 2009;
- Permendagri No. 56 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016;
- Perda Prov. Sulut No.3 Tahun 2011;
- Perda Prov. Sulut No.1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan RZWP-3-K, jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP-3-K, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K), rencana alokasi ruang WP3K, zona pemanfaatan ruang WP3K, penetapan pemanfaatan ruang WP3K, pengawasan pengelolaan WP3K, reklamasi, dst.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
46 halaman (terdiri dari 24 hal batang tubuh (36 pasal), 6 hal penjelasan, dan 16 hal lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1957; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP RPJM DAERAH;
BAB III SISTEMATIKA RPJM DAERAH;
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
474 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian, sinkronisasi, dan sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah kedalam sistem Pembangunan Nasional, maka diperlukan keselarasan antara dokumen perencanaan nasional dengan daerah. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan Revisi RPJMD 2013 - 2018 untuk menyesuaikan target pembangunan daerah, penyesuaian perubahan kewenangan pemerintah Provinsi NTB
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2014
Mengubah ketentuan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2014 sehingga berbunyi sebagai berikut RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang mempedomani RPJPD Provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.68 Tahun 2014; Perpres No.3 Tahun 2012; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.31 Tahun 2015; Perpres No.3 Tahun 2016; Perpres No.11 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen LHK No.P.32/Menlhk-Setjen/2015;
Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2017-2037 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi; Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi; Penetapan Kawasan Strategis Provinsi; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi; Peran Masyarakat dan Kelembagaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
253 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis dengan keanekararagaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang; Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, dilautan, diudara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusian dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; PP No.68 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2013; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014.
Tujuan penataan ruang provinsi adalah Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang mendukung pertumbuhan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi: a. Sistem Perkotaan; b. Sistem Jaringan Prasarana utama; c. Sistem Jaringan Prasarana lainnya. Rencana Struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004.
85 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2017-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2017-2031;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 62);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembangunan kepariwisataan daerah;
3. Pembangunan DPD;
4. Pembangunan pemasaran pariwisata Daerah;
5. Pembangunan Industri Pariwisata;
6. pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah;
7. Indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah;
8. Pengawasan dan pengendalian;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
68 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat