Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembangunan kepariwisataan daerah; 3. Pembangunan DPD; 4. Pembangunan pemasaran pariwisata Daerah; 5. Pembangunan Industri Pariwisata; 6. pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah; 7. Indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah; 8. Pengawasan dan pengendalian; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat