Bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk mendorong Pasar Pemerintah pengelolaan Pasar Pemerintah di Kota Cimahi telah diatur dengan Perda kota Cimahi no,. 2 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pasar pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaanm Pemanfataan, Sumber Penerimaan, Pemberdayaan Dan Perlindungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi Perseroan Terbatan Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (PERSERODA)
Mencabut
PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Materi Pokok: Asas, Maksud dan Tujuan, Nama dan Tempat Kedudukan, Ketugasan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Satuan Kerja Audit Intern, Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, dan Perubahan Bentuk Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 7 Halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang merupakan penggerak utama dalam percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan serta penataan secara efektif, efìsien dan akuntabel agar mampu berkembang secara serasi, saling memperkuat dan saling
menguntungkan;
b. bahwa pengelolaan pasar diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan iklim usaha yang mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dalam perekonomian daerah, maka pengelolaan,
pemberdayaan, dan penataan pasar perlu dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, serta masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pelaku usaha, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Klasifikasi Pasar;
c. Pengelolaan Pasar;
d. Organisasi Pengelola Pasar;
e. Penataan Pasar Rakyat;
f. Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar;
g. Keuangan;
h. Perizinan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Pembiayaan;
k. Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat;
l. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah dan memiliki nilai ekonomi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Untuk menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat dalam mewujudkan tertib uisaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 30 Tahun 1999
4. UU No. 28 Tahun 2002
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 13 Tahun 2003
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 11 Tahun 2008
9. UU No. 2 Tahun 2012
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. UU No. 2 Tahun 2017
12. PP No. 28 Tahun 2000
13. PP No. 29 Tahun 2000
14. PP No. 30 Tahun 2000
15. PP No. 50 Tahun 2012
16. Perpres No. 67 Tahun 2005
17. Perpres No. 54 Tahun 2010 – Perpres No. 4 Tahun 2015
18. Perpres No. 16 Tahun 2018
19. Permen PU No. 08/PRT/M/2011
20. Permen PU No. 5 Tahun 2014
21. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pembinaan Jasa Konstruksi : Persyaratan Usaha, Keahlian, Keterampilan, Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa beserta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2019
PENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN NON BERYODIUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2003/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN NON BERYODIUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai Gangguan terhadap kesehatan akibat kekurangan yodium melalui yodisasi garam;
b. bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan sebagau akibat kekurangan garam beryodium dan non beryodium maka peredarannya perlu diadakan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Peredaran Garam Beryodium dan Non Beryodium'
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3183);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomr 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Ketentuan, Peraturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
13. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium;
14. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 192/11/SK/B/1994 tentang ketentuan dan Tata Cara Penggunaan tanda SNI pada industri;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN NON BERYODIUM
BAB III LARANGAN
BAB IV BIAYA
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PIDANA
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PENGAWASAN PEREDARAN GARAM BERYODIUM DAN NON BERYODIUM
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2019
BAHWA USAHA MIKRO MEMILIKI PERAN DAN KEDUDUKAN YANG STRATEGIS DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR DISUSUN ATAS DASAR DEMOKRASI EKONOMI YANG BERKEADILAN SOSIAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945;
BAHWA USAHA MIKRO PERLU DIBERDAYAKAN MELALUI PENGEMBANGAN IKLIM USAHA YANG SEHAT, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KEDUDUKAN, PERAN DAN POTENSI USAHA MIKRO DALAM MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI, PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGUATAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PERLINDUNGAN USAHA MIKRO; PENUMBUHAN IKLIM USAHA BAGI USAHA MIKRO; KEMITRAAN; PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang dibentuk bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukumnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. Nomor 7 Tahun 1992 telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud, Fungsi Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar;
7. Organ ;
8. Tata Kelola;
9. Komite-Komite;
10. Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Dan Audit Ekstern;
11. Pegawai;
12. Perencanaan Dan Pelaporan;
13. Penugasan Pemerintah;
14. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan;
15. Kerjasama;
16. Evaluasi;
17. Pinjaman;
18. Penilaian Tingkat Kesehatan Dan Restrukturisasi;
19. Tahun Buku Dan Penggunaan Laba;
20. Pembinaan Dan Pengawasan;
21. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Perubahan Status Kelembagaan;
22. Kepailitan;
23. Pembubaran Dan Likuidasi;
24. Ketentuan Lain-Lain;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
: - Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2010; PP No 47 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB V Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Penyelesaian Sengketa; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Kediri;
b. bahwa untuk memenuhi aspirasidan kebutuhan ekonomi
Koperasi sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi perkembanganekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan
perlindungan koperasi, Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Kelembagaan Koperasi;
13. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/II/2017;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/VI/2015 tentang
Pengawasan Koperasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 28 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Magelang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penguatan permodalan, penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengelolaan sehingga mampu meningkatkan daya saing; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan maksud, nama, tempat, kedudukan, logo dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, modal, organ, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 dicabut.
55 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat