Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Klasifikasi Pasar; c. Pengelolaan Pasar; d. Organisasi Pengelola Pasar; e. Penataan Pasar Rakyat; f. Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar; g. Keuangan; h. Perizinan; i. Pembinaan dan Pengawasan; j. Pembiayaan; k. Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat; l. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana; o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat