Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat akan bentuk, pola dan kualitas pwlayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, balai pengobatan, Pos Kesehatan Desa dan Puskesmas Keliling, saat ini terus meningkat, sehingga kebutuhan biaya operasional juga meningkat; bahwa untuk memenuhi sebagian kebutuhan biaya operasional pelayanan perlu dilakukan pengaturan pembiayaan yang bersumber dari masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Jenis Pelayanan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta pelayanan
kesehatan yang optimal;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar dan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan
kualitas Lingkungan pada Laboratorium Dinas Kesehatan sudah
tidak sesuai lagi, maka perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium
Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
b. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan kualitas
Lingkungan pada Laboratorium Dinas Kesehatan.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam
rangka penyesuaian terhadap objek dan
besarnya retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dengan tingkat
perkembangan dan kondisi saat ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi
Sampah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1997 Nomor 18) sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan
terhadap yang
meliputi pengambilan, pengangkutan, dan
pemrosesan, serta penyediaan lokasi
penampungan/pemrosesan sampah rumah
tangga, industri dan perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi
Sampah sebagaimana telah beberapa diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997 dan Ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Untuk dapat melaksanakan dengan mudah dan cepat mengenai pelarangan pengedaran dan penjualan minuman berakohol, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 3 Tahun 1997; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 1991; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 2 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 yang diubah adalah Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2010
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Tujuan Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larang, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemimpin atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat