Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat