retribusi-pelayanan-kesehatan-uPT-dinas-kesehatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta pelayanan
kesehatan yang optimal;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar dan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan
kualitas Lingkungan pada Laboratorium Dinas Kesehatan sudah
tidak sesuai lagi, maka perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Karanganyar.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium
Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
- Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
b. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan kualitas
Lingkungan pada Laboratorium Dinas Kesehatan.
- 25 Halaman
|