Perubahan-Atas-Peraturan Daerah-Nomor 20 Tahun 2010-Tentang-Retribusi Pengendalian-Menara Telekomunikasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian terhadap penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Umum yang mencabut ketentuan mengenai penetapan tarif retribusi pengendalian Menara telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan harmonisasi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU NO. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010, meliputi : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 8 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan Pasal 12 ayat (5) dihapus, serta ditambah satu ayat yaitu ayat (6) Pasal 12; Ketentuan Pasal 13 diubah; dan Ketentuan Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan objek baru pada pemakaian kekayaan daerah retribusi jasa usaha yakni pemakaian jasa pengujian dilaboratorium lingkungan maka dipandang perlu mengubah Perda Kab. Agam No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2012 diubah sebagai berikut:
1. Setelah angka 23 Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 24
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
PERDA NO. 2 TAHUN 2012
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
1. retribusi daerah dilaksanakan . berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib sejahtera dan berkeadilan;
2. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha lndustri;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
23. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
3. Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Ketentuan Umum, Jenis-Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Nama Subjek Objek Retribusi, Struktur dan Bedarnya Tarif Retribusi, Pemberian Izin
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa , Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 574).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, yang terdiri atas 3 Angka perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa berkaitan dengan optimalisasi pelayanan serta efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha yaitu tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Struktur dan besarnya Retribusi Terminal, Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir, Objek Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 127 huruf e UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi
Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGrGUNAAN JASA ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN;
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XVI
KEDALUWARSA ;
BAB XVII
PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat 17 Tahun 2012 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.12 Tahun 2011
UU No.28 tahun 2009
UU No.23 Tahun 2014
Perumdagri No. 80 Tahun 2015
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 14 dihapus, Struktur dan besarnya Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Izin Gangguan di Daerah, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/32/31/SJ, tanggal 19 Juni 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 28 Tahun 2009; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; 6. Perda Kab. Sabu Raijua No. 27 Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; 2. Bagian Ketiga, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dihapus; 3. Lampiran III dihapus; 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; 5. Ketentuan angka 2 dan angka 4 Lampiran V, dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2019, No Reg Perda 2-101/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah di bidang lingkungan hidup dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap jasa pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud, perlu dikenakan Retribusi;
b. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemakaian kekayaan daerah antara lain penggunaan jasa pelayanan laboratorium lingkungan termasuk objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 16).
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berisi Daftar Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai retribusi jasa usaha yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam perkembangannya mengalami perubahan dan penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah Kabupaten Sragen;
- perubahan dan penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah Kabupaten Sragen pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sragen demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum;
2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha;
3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah;
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah;
7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal;
8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir;
9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan;
10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat