Beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Tahun 2012 diubah sebagai berikut: 1. Setelah angka 23 Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 24 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah 3. Ketentuan Pasal 8 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat