Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan, perlu ditetapkan ketentuan perizinanan usaha hotel dan penginapan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.304/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.3/PW.003/MPPT.86; Keputusan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Bentuk Usaha; BAB IV Pengaturan Usaha; BAB V Ketentuan Perizinan; BAB VI Kewajiban; BAB VII Hak; BAB VIII Sanksi Administrasi; BAB IX Retribusi; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
16 Halaman dan 4 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan.
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG ( RPJP ) KOTA PONTIANAK TAHUN 2005 S/D 2025
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005 s/d 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk menentukan rencana pembangunan dalam waktu 20 Tahun yang akan datang, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) Kota Pontianak sebagai dokumentasi perencanaan yang menjamin konsistensi kebijakan dan program antar pergantian kepemimpinan Daerah berdasarkan visi, misi, dan arah pembangunan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah Dan Tahap Pembangunan Daerah, Kedudukan RPJP Dan Dokumentasi Perencanaan Lain, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, ketentuan yang dibuat berdasarkan peraturan sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya ketentuan dimaksud.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 10 Tahun 2008
PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2007
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan tentang Organisasi Perangkat Daerah sehubungan
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu ditata dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Staf Ahli Walikota; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan makin berkembangnya fungsi pelayanan kesehatan masyarakat
pada lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejalan dengan perkembangan serta dalam rangka mendukung program pelayanan Kesehatan dasar bersubsidi selama 24 jam, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pelayanan Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahunn 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2008 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD: h. penata usahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. penggelolaan keuangan badan layanan umum daerah; o. pengaturan penggelolaan keuangan daerah; p. ketentuan peralihan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 160 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
116
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di
bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Tugas Pokok
Bab IV susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Eselon
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat