Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2008

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; c. asas umum dan struktur APBD; d. penyusunan rancangan APBD; e. penetapan APBD; f. pelaksanaan APBD; g. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD: h. penata usahaan keuangan daerah; i. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; k. kekayaan dan kewajiban; l. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; m. penyelesaian kerugian daerah; n. penggelolaan keuangan badan layanan umum daerah; o. pengaturan penggelolaan keuangan daerah; p. ketentuan peralihan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab dan 160 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
25 September 2008
Tanggal Pengundangan
25 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2008 NOMOR 10
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan