Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
buhisa tuna mcndukung ktittncanin peloksonaun rugas perjalanan
incngiluti pendidikan dan petard.= yang dilakukan <deb mesa%
negitra. pcgawai negen. pcgowni tidak tetap dim pek:owai honorin
lamoya sena pembcrian bantunn biaya tunjangan togas
bcialariikalan dines eagi mahasiswa tugos bebjarlikatan dinar
dilingkunean Pcnitrintah Kota Banjarbank dipandang pale mnuk
menetapkart aturan dan taric hiaya perplanan mangtkuti
pendidikan dan pelatihan dan irgif tunjangan belajarlikatan dims
dan biaya pendidikan tainnyn pang venal dengian kchuiuhan nyma
dan niemenuhi kaidah - kaidah pengelolaan keutingan ihterah; bahwn berdasorkan penimbungon wbogruntana dimokaud bumf a
perlu inenetapLui dengan Peracoron;
LIndanjblindruig Nomor X [Minn 1974; Undang•t)ndang Nomor 9 Tabun 1999; lindangslindang Nomor 10 Tahtm 2004; 1 Indang-1 Indult; Nomor 32 I ;shun 2004; lindantlindang Nomor 33 Tatum 2004; Penniman Pemenntah Nomor 100 Tabun 200(1; Peraruran Pemerinudi Noma' 101 Tabun 2000; Peraturan Peinerintall Nomor 58 Tabun 2005; Penguin,' Pernenmah Nomor 3 Tabun 2007; 0(17,11.0211 Mental Detain Negeri Nomor 13 Tabun 2006; Peraturan Dacmh Kota Ranjartaam Nomor 2 Tabun 2008; Paaturan Distrait Kota Ranjarharu Noma ID Tabun 2008; Pcnituran Docnth Kota 13uniarbaru Nomor 11 Tabun 2008; Pam ir:ran I Kota Ilanjarham Nomor 12 Tanta, 2008; Pamir= Outran Kota Liantarhani Noma 13 Tabun 2008; Pcruturun Dacrah Kota Bantartsary Ntnnor 1 Talnut 2009; 1
1
/4041.11241 Wolikota Ramarbant N1/1/10t 25 Tabun 2008; Pentium Walikout BoMarbanu Norma I Tabun 2009
Peraturan Walikota tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; Tugas Belajar; Tarif Tunjangan Tugas Belajar /Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 940 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan
kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana
sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-
tahun sebelumnya yang telah ditutup;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Dana Hibah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang Bersifat Wajib dan Mendesak Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : bahwa sehubungan dengan adanya Dana Hibah dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengeluaran belanja dana hibah yang bersifat wajib dan mendesak tahun anggaran 2009 sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 ditetapkan; bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (4), Pasal 132 ayat (4), dan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mendesak yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Program dan Kegiatan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 64 Tahun 2009
PERSYARATAN - ADMINISTRATIF - DALAM - RANGKA - PENGUSULAN - DAN - PENETAPAN - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - / - UNIT - KERJA - UNTUK - MENERAPKAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH
2009
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BD 2009/64 SERI D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka
Pengusulan Dan Penetapan Organisasi Perangkat
Daerah / Unit Kerja Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Organisasi Perangkat Daerah / Unit Kerja Untuk Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Administrasi; Pengusulan; Tim Penilai; Penetapan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: ahwa sehubungan adanya kebijakan Walikota Yogyakarta tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Walikota yang berkaitan dengan kegiatan sosial, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam BAB IV Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 terkait Tatacara Pengajuan Usulan Anggaran dan Pencairan Dana yakni Pasal 7 ayat (5); BAB V tentang Tatacara Pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D Pasal 8 ayat (2);
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran - Pengeluaran Belanja yang Bersifat Beban Tetap/Mengikat dan Pengeluaran Belanja yang Penting dan Mendesak untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Magelang Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan apabila Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang
ditetapkan tidak rnenqarnbil Keputusan bersama dengan Kepala
Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya setiap bulan sebesar angka APBD
tahun sebelumnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 58 tentang Penge lolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105A ayat (1) dan ayat (2) Peremndagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007, menegaskan bahwa dalam hal Penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD TA sebelumnya, yang pengeluarannya dibatasi hanya untuk Belanja yang Bersifat Tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari; bawha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) serta Pasal 3 ayat (3) Permendagri No 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kada dan Wakada, ditegaskan bahwa Pemilu Kada dan Wakada secara langsung yang dalam penyelenggaraannya diperlukan pendanaan yang diberikan kepada KPU dan Panwaslu melelui Belanja Hibah dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pengawasan Pemilu; bahwa mengingat Rancangan Perda tentang APBD Kota Magelang TA 2010 masih dalam proses pembahasan bersama antara Pemko magelang dengan DPRD dan sampai akhir TA 2009 belum ditetapkan, maka dalam hal pengeluaran-pengeluaran untuk belanja yang bersifat tetap/mengikat dan pengeluaran yang penting dan mendesak untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu KDH dan WKDH dilaksanakan mendahului Penetapan APBD TA 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c , huruf d dan huruf e untuk membelanjai
pengeluaran belanja ycmg bersifat beban tetap/mengikat serta
pengeluaran belanja yang penting dan mendesak dalarn rangka
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 44 Tahun 2009; Permendagri No 25 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengeluaran belanja, besaran alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 54 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan adanya kebijakan Walikota Yogyakarta tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Walikota yang berkaitan dengan kegiatan sosial, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam BAB III Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2009 terkait dengan Tatacara Pengajuan Usulan Anggaran dan Pencairan Dana yakni pada Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (2);
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah: Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 48 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan APBD dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan
dan akuntabel perlu didukung oleh Tertib
Administrasi Penatausahaan; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 18 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 20 tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Keppres No 17 Tahun 2000; Keppres No 80 Tahun 2003; Perpres No 1 tahun 2007; Perda Kota Magelang no 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2008; Perda No 4 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda No 6 Tahun 2008; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Keuangan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penataan dan pelestarian lingkungan dikawasan perkotaan serta membantu masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, memenuhi persyaratan kesehatan dan lingkungan serta harga sewa yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta membangun Rumah Susun Sederhana Sewa; bahwa untuk memanfaatkan Rumah Susun Sederhana Sewa sebagaimana dimaksud butir a diatas, maka perlu pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Mengingat : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/ PERMEN/ M/ 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Penatausahaan Keuangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 37 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Rumah Susun Milik Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat