Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Organisasi Perangkat Daerah / Unit Kerja Untuk Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Administrasi; Pengusulan; Tim Penilai; Penetapan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat