Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3A Tahun 2009

Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; Tugas Belajar; Tarif Tunjangan Tugas Belajar /Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 3A Tahun 2009 tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
05 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2009
Tanggal Berlaku
06 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.3A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan