PELAPORAN - DATA - TRANSAKSI - USAHA - PAJAK - SECARA - ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Data Transaksı Usaha Pajak Secara Elektronık
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
bahwa pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui
online system bertujuan untuk meningkatkan pengawasan,
transparansi, efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan
kepada wajib pajak dan dalam rangka mengikuti
perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi
yang semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi serta
mendorong peran serta masyarakat dalam proses pengawasan
pemungutan pajak;
UU No 1 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 55 Tahun 2016;Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBl/2016;Perda No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2013;Perda No 4 Tahun 2013;Perda No 6 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 76 Tahun 2016;
RUANG LINGKUP
,KEWAJIBAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
SECARA ELEKTRONIK, TATA CARA PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA , PENAMBAHAN, PERBAIKAN, PENGGANTIAN,
PENGURANGAN ATAU PENCABUTAN PERANGKAT
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA ELEKTRONIK , PERAN SERTA MASYARAKAT , INSENTIF, PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2018
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Persentase Pembagran Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Persentase Pembagran Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi seiisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah diperhitungkan pad.a triwr.rlan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 106 Tahun 2011 tentang Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan, dimana Keduduan Organisasi Tugas dan Fungsi SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah diganti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan; bahwa untuk memberi pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Lima Puluh Kota perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 106 Tahun 2011 tentang Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 22 Tahun 2011; dan Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini merubah tentang : ketentuan Pasal 1 angka 5, Ketentuan pasal 2 dan pasal 3, merubah seluruh penulisan dan penamaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehinggan selanjutnya berbunyi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan merubah seluruh penulisan dan penamaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sehingga selanjutnya berbunyi Badan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 106 Tahun 2011 tentang Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 106 Tahun 2011 tentang Penetapan Nilai Sewa Pajak Reklame
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang Milik Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; formula tarif/besaran sewa; tarif pokok sewa; faktor penyesuaian sewa; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2021.
19 hlm, 2 lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2O2l
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pemungutan pajak air tanah, perlu diatur secara teknis
ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3al9l:'
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengleta Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 368a); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OOO
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun
L997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
t29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39871;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4L891;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42671;
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 32, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3771;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 1 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa88l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubalran
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Penetapan Nilai Airt Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor a08);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2O2O tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
22- Perat.uran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2O2l tentang Pajak Air Tanah (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 10,
Tambahan Irembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN TARIF PAJAK
BAB III FAKTOR NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB IV KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB V PENGHITUNGAN NPA
BAB VI TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB VI TATA CARA PENERBITAN SKPD DAN STPD
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB X PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII KADALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV BENTUK, JENIS FORMULIR PAJAK AIR TANAH
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan
pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kemandirian
daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan Pajak
Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pajak daerah,
yang salah satunya adalah Jenis Pajak Reklame maka
dipandang perlu adanya Pedoman Teknis tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
ETIKA PENYELENGGARAAN REKLAME;
BAB IV
JENIS REKLAME DAN SUBJEK PAJAK REKLAME;
BAB V
PROSEDUR PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB VI
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB VII
PROSEDUR PENERBITAN;
BAB VIII
MASA PAJAK/SAAT TERUTANG PAJAK;
BAB IX
PROSEDUR PEMUNGUTAN/PENETAPAN PAJAK;
BAB X
PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB XI
PROSEDUR PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGAHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XIII
PROSEDUR PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
PROSEDUR PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XVI
PROSEDUR PENYIDIKAN;
BAB XVII
PENGENDALIAN, PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi Daerah-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2022/152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020, Dan dalam Rangka efektifitas dan sinergitas pelaksanaan rencana Kerja pemerintah daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah, alokasi dana dari hasil pajak Daerah dan Retribusi daerah kepada desa, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam bangunan daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dengan telah berlakunya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah No.18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.14 Tahun 2003, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 14 Tahun 2003; dan Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 17 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1974.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat