Peraturan Bupati ini merubah tentang : ketentuan Pasal 1 angka 5, Ketentuan pasal 2 dan pasal 3, merubah seluruh penulisan dan penamaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehinggan selanjutnya berbunyi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan merubah seluruh penulisan dan penamaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sehingga selanjutnya berbunyi Badan Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat