Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III ETIKA PENYELENGGARAAN REKLAME; BAB IV JENIS REKLAME DAN SUBJEK PAJAK REKLAME; BAB V PROSEDUR PENGHITUNGAN PAJAK; BAB VI PENDAFTARAN DAN PENDATAAN; BAB VII PROSEDUR PENERBITAN; BAB VIII MASA PAJAK/SAAT TERUTANG PAJAK; BAB IX PROSEDUR PEMUNGUTAN/PENETAPAN PAJAK; BAB X PROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BAB XI PROSEDUR PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGAHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KEBERATAN DAN BANDING; BAB XIII PROSEDUR PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB XIV KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV PROSEDUR PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XVI PROSEDUR PENYIDIKAN; BAB XVII PENGENDALIAN, PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan