RUANG LINGKUP ,KEWAJIBAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA SECARA ELEKTRONIK, TATA CARA PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA , PENAMBAHAN, PERBAIKAN, PENGGANTIAN, PENGURANGAN ATAU PENCABUTAN PERANGKAT PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA ELEKTRONIK , PERAN SERTA MASYARAKAT , INSENTIF, PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat