Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983

Tarif Biaya Tera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 1983
Tanggal Pengundangan
11 Juli 1983
Tanggal Berlaku
11 Juli 1983
Sumber
LN. 1983/No. 35, TLN. No. 3257, LL DITJENPP : 7 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
Mencabut :
  1. PP No. 27 Tahun 1974 tentang Tarip Uang Tera

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan