Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang Pemko Batam sebagai Penyelenggaraan publik senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012
Untuk meningkatkan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan yang mengatur penyelenggaraan Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan daerah, usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2012; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2011; erda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011.
Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. dalam Perda ini diatur mengenai asas dan tujuan, penguasaan dan pengusahaan, lingkup pengelolaan, pemanfaatan sumber enerrgi primer, perizinan, tarif, hingga pengawasan tenagalistrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
30 Hlm, Penjelasan 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangak memberikan pelayanan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, doperlukan kerterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlakukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerntahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 97 Tahun 2012; Permenagri No 13 Tahun 2006; Permen Transmigrasi No PER.02/MEN/III/2008; Perda Kab.Tangerang No 01 Tahun 2008; Perda Kab.Tangerang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Tangerang No 02 Tahun 2009.
PERDA Kab. Bantul No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2012 dan PP No. 38 Tahun 2007, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permenakertrans No. PER.02/MEN/III/2008; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Laporan Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm. Lampiran I s.d. IV
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat