Peraturan Daerah (PERDA) tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Kabupaten Tanah Bumbu merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu tidak terlepas dari upaya dan perjuangan Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud ditetapkannya penghargaan kepada Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu adalah dalam rangka menghargai dan menghormati jasa Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap jumlah dan identitas Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan bukti dan/atau dokumen sejarah yang berkaitan dengan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu diberikan penghargaan sebagai Pejuang Kabupaten Tanah Bumbu. Penganugrahan dilaksanakan pada saat Upacara Hari Jadi Tanah Bumbu. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemberian penghargaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dinas daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Pembiayaaan;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
7. Eselon Jabatan Dinas Daerah;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pekerjaan umum, pemukiman dan prasarana wilayah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.33 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Dan Prasarana Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang
ABSTRAK:
untuk mengupayakan terwujudnya ketahan pangan
KabupatenjKota sebagai bagian dari ketahan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang serta menyesuaikan fungsi dan tugas sesuai
· dengan perkembangan kondisi saat ini
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang yaitu pada Lampiaran I dan II, di ubah dan di tambah dengan ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010
3 hlm dan 3 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango ini termasuk didalamnya mengatur tentang Keduduka, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim
PEMBENTUKAN- UNIT -PELAKSANA -TEKNIS -PADA -BADAN- PENDAPATAN -DAERAH- KABUPATEN- MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut hanya untuk sebagian yaitu : Pasal 1, Angka 1, Romawi I, Dinas Pendapatan Daerah Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2014 Nomor 30)
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2000; Perda No. 24 Tahun 2000; Perda No. 19 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang kecamatan dan kelurahan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi kecamatan dan kelurahan, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORA.IA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORA.IA UTARA
NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66 Tah'un 2Ol2
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, khususnya dalam tarif retribusi sewa kendaraan dan alat
berat tidak sesuai dengan kondisi Daerah dan perkembangan
ekonomi masyarakat sehingga perlu diubah dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
1.
c
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undalg-Undang Hukum Acara Pidana (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tal un 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32O9);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan Bebas Kompsi, Kolusi dan Nepodsme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O
Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 425O);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04
Nomor 125, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undalg Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
a
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (l,embaran Nrgara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O49);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang-undangan (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor a2, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentalg Tata
Cara Pemberial dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l.embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 5, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O10 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2oll tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O11 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3);
14. Peratural Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13 Tahun
20ll tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2Ol1 Nomor
13, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 15);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66 Tahun 2Ol2 tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Tahun 20t2 Nomor 66)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2OI2 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN
DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66
Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara 2012 Nomor 66), diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan
daerah yang digunakan, luas dan jangka waltu pemakaian.
(2) Strukrur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai
berikut :
A. Penggunaan tanah, meliputi :
1. Tanah untuk pemasangan sarana/ median ruang
- dalam kota Rp. 10.000,- / bulan
- luar kota Rp. 4.OO0,- / bulan
2. Pemakaian tanah lapang untuk keperluan komersil
Rp. 20o.0O0,- /M2
B. Penggunaan gedung / bangunan
l. Gedung Art Center, Gedung Olahraga dan sejenisnya
Rp. 1.0O0.o0O,-l}rai
2.E,alal Kecamatan Rp. 100.OOO,/hari
3. Balai Kelurahan/ kmbang
Rp. sO.OOO,/hari
4. Penggunaan Rumah Dinas
- Kelas I RP. 10o.00o,/bulan
- Kelas II RP. 75'Ooo,/bulan
- Kelas III RP. 50.00o,/bulan
- Kelas IV RP. 3o.00o,/bulan
- Kelas V RP. 2o.Oo0'/bulan
t
C. Pemakaian Kendaraan / Alat-alat Berat :
No Jenis Kendaraan/Alat-alat Berat Satuan Tarif
(np)
3
Motor Walls 4- 1O
pekerjaan :
ton untuk menggilas
1. Pematangan tanah
2. Pengkrikilan, LPB, LPA
3. Pengerasan/ Penetrasi macadam
4. Pengerasan, Pengaspalan satu lapis
5. Pengerasan, Pengaspalan dua lapis
6. Pengaspalan satu lapis
7. Pengaspalan dua lapis
8. Pengaspalan satu lapis ATBL-Hotmix
Motor Walls 2-3 ton untuk menggilas
pekerjaan :
1. Pematangan tanah
2. Pengkrikilan
3. Pengaspalan satu lapis
a.Motor walls mini
b.Wheel l,oader
c.Buldozer
d.Excavator
e.Dump truk
f.Truk 4, 6 roda
g.Stone Chrusser
1. Abu batu
2.0,5-1cm
3. 2-3cm
4. 3-5cm
h. Smart Tamper
i. Aspal sprayer untuk :
1. Aspal prime coat/teak coat
2. Pengaspalan satu lapis
3. Pengaspalan dua lapis
j. Pemakaian mobil
Pemakaian Jasa Laboratorium
Kebinamargaal
a. Pengujian Kepadatan
l.Pengujian CBR Lapangan
2.Pengujian Sand Cone Test
b. Pengujian Aspalt
1. Pengujian Core Drill
2. Pengujian Penetrasi
3. Pengujian Extraksi
c. Pengujian Beton
1. Pengujian Kubus Beton
2. Pengujian Slum Test
d. Pengujian Tarah
1. Pengujian Analisa Saringan
2. Pengujian CBR Laboratorium
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
Hari
Jam
Jam
Jam
Hari
Hari
Titik
Titik
Titik
Titik
M3
M3
M3
M3
Hari
M2
M2
M2
Hari
Titik
Titik
Titik
Titik
Titik
1250
1750
2000
2250
2750
1750
2750
2750
750
1250
1250
200.000
250.000
300.000
350.OOO
300.o00
250.OO0
r00.o00
200.o00
175.000
200.ooo
125.000
250
500
750
300.000
175.OOO
75.OOO
225.OOO
75.000
125.000
125.OOO
275.OOO
1.
2.
325.O00
175.O00
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat