Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud ditetapkannya penghargaan kepada Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu adalah dalam rangka menghargai dan menghormati jasa Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap jumlah dan identitas Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan bukti dan/atau dokumen sejarah yang berkaitan dengan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu diberikan penghargaan sebagai Pejuang Kabupaten Tanah Bumbu. Penganugrahan dilaksanakan pada saat Upacara Hari Jadi Tanah Bumbu. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemberian penghargaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat