Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan
membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di lingkup internasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019
No. 1116).
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perbendaharaan. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam
pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 42 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 74), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran. Capaian atas pengelolaan anggaran merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang
meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan pemeringkatan berdasarkan masingmasing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif. Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), PP 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.168, TLN No.5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.57, TLN No.5864), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 222/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap,
dengan ketentuan: tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan tahap III sebesar
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Pimpinan organisasi perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditunjuk oleh bupati/wali kota. Kebutuhan Dana
Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT
Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar
Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap
Desa. Dana Desa sebesar 8% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (1) disalurkan setelah
KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen rincian Dana Desa
setiap Desa yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah dan surat kuasa pemindahbukuan Dana
Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
39 HLM, Lampiran halaman 33-39
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107/PMK.05/2020, BN.2020/NO.882, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
: - Bahwaagar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah
dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun
2020 No.335),Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781).
Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak
untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN
Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur
APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi
COVID-19
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Lampiran halaman 14-15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan investasi dengan skema investasi sosial pada Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.70), TLN No.4852), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 199/PMK.08/2012 (BN Tahun 2012 No.1257), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemesanan Pembelian SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual dan/atau secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Agen Penjual.
SBSN dengan skema investasi sosial meliputisukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, dan sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perusahaan Fintek hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan direktur utama Agen Penjual atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut "Direktur Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca menjadi "Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri
-
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 197/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1473, https:jdih.kemenkeu.go.id : 41 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat