Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.02/2021

Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran. Capaian atas pengelolaan anggaran merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan pemeringkatan berdasarkan masingmasing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif. Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
2/PMK.02/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
BN.2021/NO. 28, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan