PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
mempertimbangkan surat Sekretaris Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/73/S.SM.03.00/2017 perihal Pertimbangan
Pengaturan Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan
Komisi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem
Penggajian Penasihat dan Pegawai KPK telah mengubah
rumpun jabatan fungsional yang ada di Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi rumpun jabatan
spesialis; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Perubahan atas Batas Usia Pensiun Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai KPK;
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
4 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pemberantasan
korupsi diperlukan regenerasi sumber daya manusia
pada organisasi, sehingga perlu didukung oleh pegawai
muda yang berintegritas, kompeten serta memenuhi
syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan
syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata
Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai
Spesialis Muda;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang maksud dan tujuan diterbitkan peraturan, tata cara rekrutmen dan seleksi, persyaratan rekrutmen dan seleksi,program pengembangan kompetensi, hak, kewajiban dan larangan,
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
17 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kewenangan dan Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dan kelangsungan tanggung jawab di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu
diatur ketentuan mengenai tata cara pengangkatan
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Hariandalam hal
pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan
sementara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan tugas dan kewenangan di Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan pula adanya
ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas
batasan kewenangan serta hak-hak dari Pelaksana
Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 205 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber
Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5374);
Tata cara pengangkatan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian didasarkan pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Peraturan ini mengatur juga tentang maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Selain itu juga mengatur tentang lingkup kewenangan, serta larangan bagi petugas harian.
Dalam aturan ini diatur tentang penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas beserta hak keuangannya.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan
Pertimbangan Pegawai memiliki fungsi untuk menjamin
hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung
jawab di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
02 Tahun 2010 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan
Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
DPP bertujuan untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggungjawab antar Insan KPK. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DPP untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka mencapai tujuan DPP. Susunan keanggotaan DPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. DPP mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian KPK. Tata kerja dengan rapat musyawarah, sidang majelis DPP. Pemeriksaan dalam sidang DPP dan putusan sidang DPP
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2010
tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian
20 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 Mencabut Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur mengenai nilainilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku
perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang
mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran,
tingkat dan jenis hukuman, tata cara pemeriksaan
dugaan pelanggaran, daluarsa pemeriksaan serta
pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa
hukuman;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan
peraturan yang mengatur khusus mengenai Disiplin
Pegawai dan Penasihat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai dan
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai
Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat, mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya.
Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang
tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan
KPK. Kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK.
Tingkat pelanggaran disiplin terdiri dari pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat. Tingkat dan jenis hukuman terdiri dari ringan, sedang dan berat.
Atas pelanggaran disiplin dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Daluwarsa/lewat waktu dan pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Bab XI tentang
Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang
Sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
P.KPK Tahun 2007
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Mencabut sebagian
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran,
pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan
Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga
perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
b. bahwa Keputusan Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang disampaikan. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan
penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara
Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN
dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki
dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan
penyampaian LHKPN telah lengkap, maka KPK memberikan
tanda terima kepada Penyelenggara Negara. Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara
Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN
kepada KPK. Penyelenggara Negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya. Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selama dan setelah Penyelenggara Negara menjabat. Masyarakat dapat memberikan data/informasi atau keterangan kepada KPK terkait dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mencabut Bab IV sampai
dengan Bab IX Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara
13 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tugas - Fungsi - Susunan Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tugas, fungsi, dan kinerja pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,Provinsi, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 105 Tahun 2018; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 99), diubah sebagaimana dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mengubah
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat