Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat_ serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air
limbah domestik secara konvensional dan tradisional,
sehingga perlu diberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan
sistem air limbah domestik di Kabupaten Agam, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah
domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air limbah Domestik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pengelolaan dan pengembangan SPALD-S;
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD;
kelembagaan;
kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan Usaha;
kerjasama;
insentif;
larangan;
retribusi; pembinaan dan pengawasan, dan
pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2009
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA/KELURAHAN - PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PENERIMAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah
Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan dana
yang memadai demi kelancaran penyelenggaraannya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 212 ayat (3) huruf b UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka untuk mendukung kebutuhan dana
tersebut huruf a, perlu memberikan sebagian penerimaan Pemerintah Kabupaten Demak dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa/Kelurahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa / Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang latar belakang dan tujuan, jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dibagi hasilkan, bagian penerimaan desa/kelurahan, tata cara pengalokasian dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 hal
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah NO. 2, BN 2023 (373): 9 hlm, jdih.dpd.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
Untuk memperkuat tata kelola regulasi yang baik dalam pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah dan untuk menjalankan tugas dan kewenangan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah, perlu menertibkan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah.
Dasar hukum Peraturan DPD ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan DPD ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan DPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan DPD merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perencanaan penyusunan Peraturan DPD dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan DPD.
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga komoditas
kebutuhan pokok masyarakat maka perlu melaksanakan
Operasi Pasar di Kabupaten Wonosobo;
bahwa Operasi Pasar dilaksanakan dalam rangka tidak
lanjut pengawasan dan perkembangan perubahan
ketersediaan dan harga komoditas kebutuhan pokok
masyarakat maka perlu melaksanakan Pasar Murah
untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menjaga
stabilisasi harga barang kebutuhan pokok masyarakat di
Kabupaten Wonosobo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang
Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Tahun 2024 yang meliputi Penyelenggaraan Pasar Murah, Jenis Dan Penyediaan Komoditas, Pembiayaan, Tempat Dan Waktu Pelaksanaan Pasar Murah, Penatausahaan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat