Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020

Pembentukan Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan DPR
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BN 2020 (668): 70 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan DPR No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional
  2. Peraturan DPR No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang
  3. Peraturan DPR No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan